Smsi.co.id, Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, mengungkapkan terkait pengalihan atau pembongkaran aset milik pemerintah yakni Elephant Park dan Gedung Olah Raga Saburai di Provinsi Lampung.
Menurut Donny Irawan, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
Bertempat di kantor SMSI Lampung, Donny Irawan menjelaskan bahwa pengalihan atau pembongkaran aset pemerintah harus melalui proses yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
DPRD Lampung, memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan terhadap keputusan tersebut, mengingat mereka merupakan wakil rakyat yang memiliki mandat untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Donny Irawan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Ia menegaskan, bahwa keputusan semacam ini tidak boleh diambil sembarangan, terutama jika melibatkan aset yang memiliki nilai strategis dan mempengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung.
GOR (Gedung Olah Raga) Saburai merupakan peninggalan bersejarah, disana lahir para juara setingkat Nasional, bahkan Internasional, sekarang hanya tinggal kenangan.
RTH Elephant Park yang dibangun sebagai Ruang Terbuka Hijau dengan anggaran Milyaran Rupiah dibongkar.
“Watoni Nurdin anggota DPRD Lampung menyampaikan, bahwa Pengalihan Aset GOR Saburai dan Pembongkaran Elephant Park belum ada persetujuan dari DPRD Lampung,” jelas Donny.
Donny Irawan berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengajak DPRD Lampung untuk segera mengambil tindakan dan mengevaluasi proses pengambilan keputusan terkait aset pemerintah yang terlibat dalam kasus ini.
Sebagai ketua SMSI Lampung, Donny Irawan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan DPRD Lampung, untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset publik demi kepentingan masyarakat Lampung yang lebih luas.
Hingga saat ini, publik masih menunggu respons resmi dari pemerintah terkait pengalihan atau pembongkaran aset pemerintah Elephant Park dan Gedung Olah Raga Saburai di Provinsi Lampung ini.
“Harapannya, hal ini dapat diselesaikan dengan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku dan melibatkan partisipasi serta kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Provinsi Lampung. Dalam Pasal 8 Ayat 2 di Peraturan Gubernur itu dituliskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. (*)